Sabtu, 26 September 2009

Bikin Winamp ada lirik lagunya


cape nyari lirik lagu?? or males ngapalin lirik lagu ??. Sekarang ( sebenernya dah lama juga ) Winamp bisa nampilin lirik lagu.
Untuk plugin Winamp Bisa di donlot di Sini. Untuk Windows Media Player bisa di download di Sana.Setelah saya coba memang beberapa lagu tidak ada liriknya. Kita bisa menambahkan lirik sendiri dengan menambah sendiri atau bertanya sama Om Google yang tersedia langsung di pluginnya.
»»  READMORE...

Update Patch Audition bulan september

Walau dah lama banget gw gak main audition - ayodance, atau bisa dibilang pensi sih tapi gw disini nyedian update patch audition - ayodance untuk yang bulan september.
Bisa di donlot di Sini, di Sana atau di Sini juga bisa. jangan lupa setelah di download,verifikasi downloadnya dengan Ini. Kode verifikasinya AB62780410AF0740BE56B48C51EF351A
»»  READMORE...

Pembuatan KTP

Mulai tahun depan (sepertinya) pembuatan KTP akan berubah drastis. Kalo dulu pembuatan KTP kita membawa pasfoto dengan ukuran 2X3,tapi sekarang ( bukan sekarang juga sih,gak tau kapan mulai berlakunya) foto untuk KTP dilakukan langsung di kelurahan setempat,jadi warga yang ingin membuat KTP tidak perlu lagi membawa foto ke kelurahan, melainkan langsung foto di tempat.
Tapi,seperti biasa ada kendala dalam menjalankan aplikasi sistem informasi kependudukan ini. Masih banyak kelurahan yang aplikasi kependudukan ini belum diinstall. Padahal menurut kabar yang saya dengar, tanggal 30 september 2009 ini akan launching aplikasi yang baru tersebut. Ini ditegaskan dengan kemarin, Kepala Dinas kependudukan melakukan inspeksi ke kelurahan untuk memantau barang-barang yang akan digunakan untuk aplikasi tersebut. Seperti Kamera, Printer dsb. Kendala lain adalah ruangan untuk pemotretan warga yang akan membuat KTP,karena tidak semua ruangan pembuatan KTP memadai untuk melakukan pemotretan tersebut dna juga warga harus masuk ke dalam ruangan yang tidak memadai tersebut secara bergantian. Gimana bila yang membuat KTP dalam 1 hari terdapat 10 orang,bisa penuh sesak n terlihat semrawut ruangan tersebut.
»»  READMORE...

IQ Bill Gates sama kaya anak kecil

Lagi browsing- browsing nyari berita terbaru di dunia ini,maklum gw jarang nntn TV jadi gw searhing dan nanya-nanya sama om google. Eh, gw dapet berita yg lumayan mengagetkan. Cekidoot...

Orangtua Karina Oakley tak dapat menyembunyikan rasa bangga mereka terhadap sang buah hati. Ia disebut-sebut sebagai salah satu gadis kecil dengan kecerdasan intelektual yang paling tinggi di Inggris.

Bocah berusia dua tahun ini memiliki kecerdasan intelektual (IQ) mencapai 160 poin yang mana ini setara dengan IQ Bill Gates, pencipta Microsoft. Karina Oakley dari Guildford, Surrey, Inggris, merupakan anggota termuda Mensa, kelompok orang-orang yang memiliki IQ tinggi.

Dia mampu mengingat kata-kata dan kalimat bahasa asing meskipun hanya satu kali mendengarkannya. Selain itu, Karina juga mampu berhitung dan menulis dengan lancar. IQ Karina itu 60 poin di atas rata-rata orang Inggris.

Psikolog anak, Profesor Jean Freeman memuji Karina karena memiliki anugerah Tuhan dengan imajinasi yang menakjubkan.

Ayah Karina adalah seorang programmer komputer. Sementara ibu Karina, Charlotte Fraser (36) mengungkapkan, sehari-hari putrinya bermain dan berpakaian seperti anak perempuan lainnya.

"Saya tidak memperkirakan tentang hasil IQ tersebut," ujarnya, seperti
dilansir The Sun.

calon penggant bill gates nih gan...
nih foto yg IQnya sama kaya bill gates...

sumber : http://www.astaga.com
»»  READMORE...

Data Mining

Setelah cape-cape nanya sama Om Google,gak ketemu tentang Data Mining,Eh ternyata ada di Dosen gw Sendiri...cekidoot

1. Data mining adalah proses yang memperkerjakan satu atau lebih teknik-teknik pembelajaran komputer (machine learning) untuk menganalisis dan mengekstraksi pengetahuan (knowledge) secara otomatis.

2. Data mining merupakan proses iteratif dan interaktif untuk menemukan pola atau model yang sahih, baru, bermanfaat, dan dimengerti dalam suatu database yang sangat besar (massive databases)
3. Data mining merupakan serangkaian proses untuk menggali nilai tambah dari suatu kumpulan data berupa pengetahuan yang selama ini tidak diketahui secara manual dari suatu kumpulan data

4. Data mining menggunakan berbagai perangkat lunak analisis data untuk menemukan pola dan relasi data agar dapat digunakan untuk membuat prediksi dengan tepat
»»  READMORE...

Rabu, 23 September 2009

Lowongan CPNS

Penerimaan CPNS Mandikdasmen 2009 (Exp : 6 Okt 2009)
Penerimaan CPNS DIKTI 2009 (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi) (Exp : 6 Okt 2009)
Penerimaan CPNS PNFI 2009 (DirJen Pendidikan Non Formal dan InFormal Indonesia) (Exp : 6 Okt 2009)

Penerimaan CPNS Dephub 2009 tingkat SLTP – DIII (Departemen Pehubungan) (Exp : 24 Sept 2009)
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL TAHUN 2009 (Exp : 6 Okt 2009)

Penerimaan CPNS DepNaKerTrans Tahun 2009 (Exp : 28 Sept 2009)

Penerimaan CPNS BPN RI Tahun Anggaran 2009 (Exp : 5 Okt 2009)

Lowongan Teknisi di TVRI (Exp : 30 Sept 2009)
PENERIMAAN CPNS LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL (LAPAN) FORMASI TAHUN 2009/2010 (Exp : 01 Okt 2009)

Pengadaan CPNS Badan POM 2009 (30 Sept – 01 Okt 2009)
PENERIMAAN CPNS SEKRETARIAT NEGARA RI (SetNeg) TAHUN 2009 (6-9 Okt 2009)

Pengumuman CPNS 2009 Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) (Exp : 06 Okt 2009)

Lowongan CPNS Polri tahun 2009

Info seperti ini dapat anda lihat di http://winugroho.web.id/cpns
Semoga Berguna
Sumber : Fadlun.info
»»  READMORE...

Sabtu, 19 September 2009

Menambahkan Lagu di Blog

Step 1
- buka browser dan ketik halaman ( http://divine-music.net/)
- Pilih lagu yg diinginkan.
- Copy script yg diinginkan
Step 2
- Buka blog
- Pilih tata letak
- Pilih tambah gadget di posisi yang anda inginkan
- Pilih edit Html/javascript (dalam Blogspot)
- paste scriptnya
- Simpan halaman.
Step 3
- Preview halaman blognya
- kalo lagunya sudah cocok
- simpan semuanya.
Step 4
- Anda sudah bisa menambahkan lagu ke blog anda.

selamat mencoba
sumber : thieryharry.blogspot.com
»»  READMORE...

Mengganti template Blog

Pertama kamu harus membackup dulu tempalte kamu jika template baru kamu tidak berhasil diinstall, caranya masuk ke menu "Layout --> Edit HTML", trus klik link bertuliskan "Download Full Template" terus simpan file yang diberikan.

Kedua yaitu membackup elemen-elemen atau widget-widget yang sudah pernah kamu pasang, caranya gini, Masuk ke menu "Page Element", nha disitu kan banyak tuh element-element yang udah kamu pasang trus dibawahnya kan ada link bertiliskan "edit" klik link-link tersebut satu persatu, copy isi dari elemen itu dan taruh dalam notepad. Kalo kamu nanti dah ganti template dan mau memasang elemen-elemen tersebut tinggal copy dari notepad terus pasang di "add page elements".

Ketiga, jika template dan elemen-elemen sudah kamu backup langkah selanjutnya yaitu mengupload template yang sudah kamu download. Biasanya file template yang di download berextenxi "xml" tapi kadang-kadang ada juga yang berekstensi "zip atau rar", kalo begitu kamu harus mengekstraknya dulu sehingga kamu akan mendapat file berekstensi "xml". Trus gini cara ngaploadnya, Kembali ke menu "Edit HTML", trus disitu kan ada tombol "brows" klik tombol tersebut terus cari file template yg pingin kamu pakai sudah kamu download, trus klik tombol :upload".

Keempat, biasanya kamu akan menerima confirmasi elemen - elemen yg ada di template anda yang lama akan dihapus. Klik tombol "Confirm & Save"


Kelima, apabila muncul tulisan berwarna merah dan muncul tulisan " kami tidak bisa menyimpan template" maka itu artinya ada yang tidak beres dengan template kamu dan kamu tidak bisa memakai template tersebut di blog kamu, jadi kamu ganti dengan template yang lain.

Keenam, coba preview blog baru kamu, merasa sudah cocok ikuti langkah ketuju. Jika kamu mendapati ada gambar header yang sebelumnya kamu pake buat header masih muncul di template baru kamu dan posisinya sepertinya tidak cocok, maka kamu harus menghilangkannya dulu gambar header tersebut, caranya masuk kembali ke menu "Page Element", dibagian header coba kemu edit dan hapus gambar kamu. Jika di bagian header tidak ada link "edit" coba kamu ganti dulu templatenya dengan template yang disediakan oleh blogger dan kembali ke "Page Element" trus "edit dibagian header dan hapus gambar header kamu kemudian ikuti lagi langkah-langkah ketiga

Ketuju, Kembalikan elemen-elemen yang sudah kamu backup tadi sehingga kini kamu memiliki template baru dan elemen-elemen yang dulu tidak ilang.
selamat mencoba.
Sumber : trik-tips.blogspot.com
»»  READMORE...

Pengantar Telematika

Istilah telematika pertama kali digunakan pada tahun 1978 oleh Simon Nora dan Alain Minc dalam bukunya L'informatisation de la Societe. Istilah telematika yang berasal dari kata dalam bahasa Perancis telematique merupakan gabungan dua kata: telekomunikasi dan informatika. Telekomunikasi sendiri mempunyai pengertian sebagai teknik pengiriman pesan, dari suatu tempat ke tempat lain, dan biasanya berlangsung secara dua arah. 'Telekomunikasi' mencakup semua bentuk komunikasi jarak jauh, termasuk radio, telegraf/ telex, televisi, telepon, fax, dan komunikasi data melalui jaringan komputer. Sedangkan pengertian Informatika (Inggris: Informatics) mencakup struktur, sifat, dan interaksi dari beberapa sistem yang dipakai untuk mengumpulkan data, memproses dan menyimpan hasil pemrosesan data, serta menampilkannya dalam bentuk informasi.

Jadi pengertian Telematika sendiri lebih mengacu kepada industri yang berhubungan dengan penggunakan komputer dalam sistem telekomunikasi. Yang termasuk dalam telematika ini adalah layanan dial up ke Internet maupun semua jenis jaringan yang didasarkan pada sistem telekomunikasi untuk mengirimkan data. Internet sendiri merupakan salah satu contoh telematika.

Menurut Wikipedia, istilah telematika ini sering dipakai untuk beberapa macam bidang, sebagai contoh adalah:
* Integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT (Information and Communications Technology). Secara lebih spesifik, ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi.
* Secara umum, istilah telematika dipakai juga untuk teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology).
* Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan lalulintas (road vehicles dan vehicle telematics)

Di Indonesia, pengaturan dan pelaksanaan mengenai berbagai bidang usaha yang bergerak di sektor telematika diatur oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika. Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika (disingkat DitJen APTEL) adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Departemen di bidang Aplikasi Telematika yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Fungsi Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika (disingkat DitJen APTEL) meliputi :
* Penyiapan perumusan kebijakan di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten,pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;
* Pelaksanaan kebijakan di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;
* Perumusan dan pelaksanaan kebijakan kelembagaan internasional di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;
* Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;
* Pembangunan, pengelolaan dan pengembangan infrastruktur dan manajemen aplikasi sistem informasi pemerintahan pusat dan daerah;
* Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
* Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika.
Istilah telematika merujuk pada hakekat cyberspace sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika.
Istilah Teknologi Informasi itu sendiri merujuk pada perkembangan teknologi perangkat-perangkat pengolah informasi. Para praktisi menyatakan bahwa TELEMATICS adalah singkatan dari TELECOMMUNICATION and INFORMATICS sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah Telematics juga dikenal sebagai {the new hybrid technology} yang lahir karena perkembangan teknologi digital. Perkembangan ini memicu perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah konvergensi. Semula Media masih belum menjadi bagian integral dari isu konvergensi teknologi informasi dan komunikasi pada saat itu.
Belakangan baru disadari bahwa penggunaan sistem komputer dan sistem komunikasi ternyata juga menghadirkan Media Komunikasi baru. Lebih jauh lagi istilah TELEMATIKA kemudian merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi TELEKOMUNIKASI, MEDIA dan INFORMATIKA yang semula masing-masing berkembang secara terpisah. Konvergensi TELEMATIKA kemudian dipahami sebagai sistem elektronik berbasiskan teknologi digital atau {the Net}. Dalam perkembangannya istilah Media dalam TELEMATIKA berkembang menjadi wacana MULTIMEDIA. Hal ini sedikit membingungkan masyarakat, karena istilah Multimedia semula hanya merujuk pada kemampuan sistem komputer untuk m engolah informasi dalam berbagai medium. Adalah suatu ambiguitas jika istilah TELEMATIKA dipahami sebagai akronim Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika. Secara garis besar istilah Teknologi Informasi (TI), TELEMATIKA, MULTIMEDIA, maupun Information and Communication Technologies (ICT) mungkin tidak jauh berbeda maknanya, namun sebagai definisi sangat tergantung kepada lingkup dan sudut pandang pengkajiannya.
Belakangan baru disadari bahwa penggunaan sistem komputer dan sistem komunikasi ternyata juga menghadirkan Media Komunikasi baru. Lebih jauh lagi istilah TELEMATIKA kemudian merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi TELEKOMUNIKASI, MEDIA dan INFORMATIKA yang semula masing-masing berkembang secara terpisah. Konvergensi TELEMATIKA kemudian dipahami sebagai sistem elektronik berbasiskan teknologi digital atau “the Net”. Dalam perkembangannya istilah Media dalam TELEMATIKA berkembang menjadi wacana MULTIMEDIA. Hal ini sedikit membingungkan masyarakat, karena istilah Multimedia semula hanya merujuk pada kemampuan sistem komputer untuk mengolah informasi dalam berbagai medium. Adalah suatu ambiguitas jika istilah TELEMATIKA dipahami sebagai akronim Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika. Secara garis besar istilah Teknologi Informasi (TI), TELEMATIKA, MULTIMEDIA, maupun Information and Communication Technologies (ICT) mungkin tidak jauh berbeda maknanya, namun sebagai definisi sangat tergantung kepada lingkup dan sudut pandang pengkajiannya.
Seiring dengan semakin populernya Inter-Net sebagai “the network of the networks”, masyarakat penggunanya (internet global community) seakan-akan mendapati suatu dunia baru yang dinamakan cyberspace –sebagaimana dipopulerkan oleh William Gibson dalam novel sci-fi-nya Neuromancer– yang merupakan khayalan tentang adanya alam lain pada saat teknologi telekomunikasi dan informatika bertemu. Di “alam baru” ini –bagi kebanyakan netter– tidak ada hukum. Karena tidak adanya kedaulatan dalam jaringan komputer maha besar (gigantic network) ini, mereka beranggapan bahwa tidak ada satupun hukum suatu negara yang berlaku, karena hukum network tumbuh dari kalangan mayarakat global penggunanya. “Alam baru” ini seakan-akan menjadi suatu jawaban dari impian untuk melampiaskan kebebasan berkomunikasi (free flow of information) dan kebebasan mengemukakan pendapat (freedom of speech) tanpa mengindahkan lagi norma-norma yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari.
Perlu digarisbawahi, bahwa substansi cyberspace sebenarnya adalah keberadaan informasi dan komunikasi yang dalam konteks ini dilakukan secara elektronik dalam bentuk visualisasi tatap muka interaktif. Komunikasi virtual (virtual communication) tersebut –yang dipahami sebagai virtual reality– sering disalahpahami sebagai “alam maya”, padahal keberadaan sistem elektronik itu sendiri adalah konkrit di mana komunikasi virtual sebenarnya dilakukan dengan cara representasi informasi digital yang bersifat diskrit. Sehubungan dengan itu, Wiener dan Bigelow mencetuskan Cybernetics Theory, mengenai suatu pendekatan interdisipliner terhadap sistem kendali dan komunikasi dari hewan, manusia, mesin dan organisasi. Uniknya teori tersebut sebenarnya lebih menekankan pada pentingnya umpan balik dari sistem komunikasi itu sendiri. Teori tersebut menyiratkan bahwa dalam memahami suatu informasi yang disampaikan pada suatu sistem komunikasi yang baik harus dengan memperhatikan umpan balik dari sistem tersebut. Sebagai catatan, Wiener juga mengakui bahwa istilah Cyber sebenarnya pernah digagas oleh Ampere yang namanya digunakan sebagai satuan kuat arus. Oleh karena itu jika ditilik dari asal-usulnya, istilah cyber sebenarnya erat hubungannya dengan kawat listrik. Sehingga tidak mengherankan, jika istilah tersebut juga digunakan untuk organ buatan listrik CYBORG yang merupakan singkatan dari Cybernetics Organics.
Dengan demikian, istilah “cyber law” sebagaimana dipahami oleh masyarakat sekarang ini kurang tepat jika digunakan untuk merujuk pada hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace. Istilah “cyberspace law” justru lebih tepat untuk itu. Namun demikian, Istilah “telematika” paling tepat digunakan karena lebih memperlihatkan hakekat keberadaannya dan layak untuk digunakan sebagai definisi guna melakukan pengkajian hukum selanjutnya. Istilah “telematika” merujuk pada hakekat cyberspace sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika.
Berbicara tentang hukum dalam arti luas, berarti mencakup segala macam ketentuan hukum yang ada baik materi hukum tertulis, tertuang dalam peraturan perundang-undangan –maupun materi hukum tidak tertulis– tertuang dalam kebiasaan ataupun praktek bisnis yang berkembang. Sehubungan dengan itu, sistem hukum nasional sesungguhnya tetap berlaku terhadap segala aktivitas komunikasi yang dilakukan dalam lingkup cyberspace. Hal ini berarti bahwa domain-domain hukum yang semula dipahami secara sektoral, baik dalam bidang telekomunikasi, media maupun informatika akan semakin konvergen. Yang terjadi bukan kevakuman hukum, melainkan suatu pembidangan hukum yang lebih khusus tanpa menafikan keberlakuan bidang-bidang hukum yang telah ada dalam sistem hukum yang berlaku. Dengan demikian definisi Hukum Telematika adalah hukum terhadap perkembangan konvergensi TELEMATIKA yang berwujud dalam penyelenggaraan suatu sistem elektronik, baik yang terkoneksi melalui internet (cyberspace) maupun yang tidak terkoneksi dengan internet.
Lingkup pengkajian Hukum Telematika terfokus pada aspek-aspek hukum yang terkait dengan sistem informasi dan sistem komunikasi, khususnya yang diselenggarakan dengan sistem elektronik, dengan tetap memperhatikan esensi dari:
komponen-komponen dalam sistem tersebut, mencakup: (i) perangkat keras, (ii) perangkat lunak, (iii) prosedur-prosedur (iv) perangkat manusia, dan (v) informasi itu sendiri; serta (2) fungsi-fungsi teknologi di dalamnya yaitu: (i) input, (ii) proses, (iii) output, (iv) penyimpanan dan (v) komunikasi.
Dalam prakteknya kedua lingkup tadi dalam cyberspace dikenal sebagai (i) Content, (ii) Computing, (iii) Communication dan (iv) Community.
1. Content, yaitu Isi atau substansi Data dan/atau Informasi berupa input dan output dari penyelenggaraan sistem informasi yang disampaikan pada publik, mencakup semua bentuk data/informasi baik yang tersimpan dalam bentuk cetak maupun elektronik, maupun yang disimpan sebagai basis data (databases) maupun yang dikomunikasikan sebagai bentuk pesan (data messages);
2. Computing, yaitu Sistem Pengolah Informasi yang berbasiskan sistem komputer (Computer based Information System) berupa jaringan sistem informasi (computer network) organisasional yang efisien, efektif dan legal. Dalam hal ini, suatu Sistem Informasi merupakan perwujudan penerapan perkembangan teknologi informasi ke dalam suatu bentuk organisasional/organisasi perusahaan (bisnis).
3. Communication, yaitu Sistem Komunikasi yang juga berupa sistem keterhubungan (interconnection) dan sistem pengoperasian global (interoperational) antar sistem informasi/jaringan komputer (computer network) maupun penyelenggaraan jasa dan/atau jaringan telekomunikasi.
4. Community, yaitu masyarakat berikut sistem kemasyarakatannya yang merupakan pelaku intelektual (brainware), baik dalam kedudukannya sebagai Pelaku Usaha, Profesional Penunjang maupun sebagai Pengguna dalam sistem tersebut.
Sesungguhnya terdapat korelasi yang kuat antara cybernetics theory dengan sistem hukum nasional, dalam hal efektifitas suatu sistem hukum di tengah-tengah masyarakat, khususnya dalam pembentukan perilaku sosial (social behaviour). Hukum sebagai suatu aturan (rule of law) berbanding lurus dengan pemamahan hukum dan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum –yang wujudnya berupa informasi– yang tengah berlaku. Tidak akan ada ketentuan hukum yang berlaku efektif dalam masyarakat, jika informasi hukum tersebut tidak dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat. Oleh karena itu, pengkomunikasian informasi hukum harus dirancang dalam pola yang lebih interaktif sehingga dapat menangkap dengan baik umpan balik dari masyarakatnya sehingga menimbulkan kesadaran hukum. Hal tersebut tidak akan didapat hanya dengan sosialisasi ataupun penyuluhan hukum saja, melainkan juga harus dengan pengembangan sarana komunikasi ataupun infrastruktur informasi yang baik dan dapat diakses dengan mudah dan murah oleh masyarakat.
Merujuk pada dasar keberlakuan hukum yang mencakup aspek-aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis; Jika pembuatan hukum hanya memperhatikan aspek yuridis saja melalui perumusan hukum (legal drafting) oleh segelintir elit tanpa melibatkan peran aktif masyarakatnya, maka wacana hukum tidak akan pernah berkembang di tengah masyarakat dan masyarakat tidak akan pernah berperan aktif di dalamnya. Hikmah dari cybernetics theory bagi sistem hukum adalah keberadaan sistem informasi hukum sebagai komponen keempat dalam sistem hukum nasional; di samping tiga komponen yang selama ini dikenal, yaitu substansi, struktur dan budaya. Dengan demikian secara teoritis kesenjangan antara rule of law dengan social behaviour dapat dijembatani. Hal ini juga sepatutnya membuka pemikiran tentang birokrasi bahwa keberadaannya sebagai mitra rakyat –bukan penguasa rakyat– mewajibkannya memberikan layanan yang lebih baik. Dengan pengembangan sistem informasi yang baik, kegiatan pemerintahan menjadi lebih transparan, dan akuntabel, karena pemerintah mampu menangkap feedback dan meningkatkan peran serta masyarakat. Good governance tidak lain adalah cita negara berdasarkan hukum, di mana masyarakatnya merupakan self regulatory society. Dengan demikian, pemerintah sudah dapat mereduksi perannya sebagai pembina dan pengawas implementasi visi dan misi bangsa dalam seluruh sendi-sendi kenegaraan melalui pemantauan terhadap masalah-masalah hukum yang timbul dan menindaklanjuti keluhan-keluhan masyarakat.
Kesimpulannya, Pemerintah dan masyarakat harus meningkatkan kesadaran berinformasi dan berkomunikasi, untuk kemudian mampu mengembangkan dan menguasai serta membina dan mengendalikan seluruh infrastruktur informasi nasional maupun global agar keberadaannya dapat sesuai dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat itu sendiri. Sistem hukum yang baik belum tentu dapat terwujud dengan terus menerus membuat undang-undang baru. Justru kajian mendalam harus ditingkatkan tentang sejauh mana sistem hukum yang telah berlaku (existing legal framework) dapat dioptimalkan terlebih dahulu oleh para penegak hukumnya yang berdedikasi tinggi dalam pelaksanaan tugasnya.

sumber : www.pekalongankab.go.id
»»  READMORE...